Persyaratan Permohonan STR Tenaga Kesehatan Rusak atau Hilang

PERSYARATAN PERMOHONAN SURAT TANDA REGISTRASI TENAGA KESEHATAN (STR) KARENA RUSAK ATAU HILANG

 

1.   Scan Bukti STR rusak dengan Surat keterangan dari kepolisian yang didalamnya data pribadi beserta nomor STR,  apabila tidak mengetahui nomor STR dapat menanyakan ke MTKI atau MTKP terdekat.

2.   Scan KTP yang bersangkutan

3.   Scan Ijazah Asli

4.   Lembar Biodata yang berisi :

a.  Nama

b.  Tempat Tanggal Lahir

c.  No. Hp Aktif

d.  Email Aktif

e.  Alamat pengiriman STR lengkap dengan kode pos

f.   Permintaan  cetak ulang STR / cetak ulang STR beserta legalisir

5. File tersebut dikirimkan melalui email pnbpstr@gmail.com

6. Bukti Pembayaran PNBP cetak ulang STR


      Berdasarkan PP 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan yang berlaku semenjak 17 Oktober 2019, untuk cetak ulang STR dikenakan biaya Rp. 50.000 per lembar dan untuk cetak salinan STR (legalisir) dikenakan biaya Rp. 15.000 per lembar. Kami akan mengirimkan kode billing untuk pembayaran PNBP cetak ulang STR Saudara setelah file tersebut kami terima (bukti pembayaran dapat dikirimkan/difotokan kepada kami). Demikian yang dapat disampaikan. Terima kasih.



Info lebih lanjut bias hubungi saya

Nurma Diana Poetri

WA : 0822 7776 9385


https://ktki.kemkes.go.id/info/sites/default/files/masukSTRONline3.png

0 komentar:

Posting Komentar