WHO (World Health Organization) mengemukakan tujuan maternity care (pelayanan kebidanan) :
1. Pengawasan serta penanganan wanita hamil dan saat persalinan.
2. Perawatan dan pemeriksaan wanita sesudah persalinan
3. Perawatan neonatus-bayi
4. Pemeliharaan dan pemberian laktasi.
Dalam pengertian yang lebih luas pelayanan kebidanan bertujuan untuk mempersiapkan dan meningkatkan kesehatan sebelum perkawinan dan memberi pengertian tentang konsep keluarga sebagai unit terkecil kehidupan, pengertian keluarga dalam kedudukan sosial-budaya, meningkatkan pengetahuan tentang kesehatan reproduksi, dan menanamkan pengertian tentang program keluarga berencana dan merencanakan keluarga (Manuaba,2012).
Dari pengertian dan tujuan pelayanan kebidanan tersebut dapat dijabarkan beberapa istilah berikut (Manuaba,2012) :
a. Antenatal Care : pengawasan sebelum persalinan terutama ditujukan pada pertumbuhan dan perkembangan janin dalam rahim.
b. Prenatal care : pengawasan intensif sebelum kelahiran
c. Antepartal care : Pengawasan sebelum persalinan terutama ditujukan pada ibunya.
Dalam pelaksanaan sehari-hari, ketiga istilah tersebut sulit di cari batasannya sehingga secara umum disebut pemeriksaan antenatal. Setiap ibu hamil harus melakukan pemeriksaan antenatal (pengawasan antenatal) untuk mengoptimalkan kesehatan mental dan fisik ibu hamil, sehingga mampu menghadapi persalinan, kala nifas, persiapan memberikan ASI dan kembalinya kesehatan reproduksi secara wajar (Manuaba,2012).
Secara khusus pengawasan antenatal bertujuan untuk (Manuaba,2012):
1. Mengenal dan menangani sedini mungkin penyulit yang terdapat saat kehamilan, saat persalinan, dan kala nifas.
2. Mengenal dan menangani penyakit yang menyertai hamil, persalinan, dan kala nifas.
3. Memberikan nasihat dan petunjuk yang berkaitan dengan kehamilan, persalinan, kala nifas, laktasi, dan aspek keluarga berencana.
4. Menurunkan angka kesakitan dan kematian ibu dan perinatal.
Dengan memerhatikan batasan dan tujuan pengawasan antenatal, maka jadwal pemeriksaan adalah sebagai berikut (Manuaba,2012) :
1. Pemeriksaan pertama dilakukan segera setelah diketahui terlambat haid.
2. Pemeriksaan ulang :
a. Setiap bulan sampai usia kehamilan 6 sampai 7 bulan.
b. Setiap 2 minggu sampai usia kehamilan 8 bulan.
c. Setiap 1 minggu sejak usia kehamilan 8 bulan sampai terjadi persalinan.
3. Pemeriksaan khusus bila terdapat keluhan tertentu.
Dalam menggali berbagai aspek kehamilannya dilakukan anamnesis, pemeriksaan fisik umum, pemeriksaan khusus obstetri, pemeriksaan laboratorium, dan pemeriksaan laboratorium khusus yaitu pemeriksaan reaksi serologis, pemeriksaan faktor rhesus, hepatitis, dan AIDS (Manuaba,2012).
Pada kehamilan muda, dilakukan pemeriksaan dalam untuk menentukan besarnya rahim dan pemeriksaan spekulum untuk menilai keadaan serviks, vagina dan sekitarnya, dan pemeriksaan sitologi. Setelah pemeriksaan dilakukan, dapat ditetapkan kehamilan yang dihadapi, untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan ibu. Suami-istri dapat dinasihati untuk hidup sehat dan harmonis, tentang makanan yang diperlukan bagi kehamilan, dan jadwal untuk melakukan pemeriksaan ulang (Manuaba,2012).
Pada pemeriksaan ulang perlu, diperhatikan agar putting susu sejak dini mendapat pemeliharaan yang baik. Putting susu yang masuk, perlu dilakukan tindakan operasi. Tindakan ringan adalah menarik puting susu dengan menggunakan pompa susu (Manuaba,2012).
0 komentar:
Posting Komentar